Pengumuman CPNS 2014 | Penerimaan CPNS 2014 | Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta | Penerimaan CPNS Dokter Umum | Penerimaan CPNS Dokter Gigi | Penerimaan CPNS Dokter Spesialis – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi
instansi pertama yang membuka penerimaan CPNS tahun 2014. Untuk kali
ini khusus untuk tenaga dokter baik itu Dokter Umum, Dokter Gigi, dan
Dokter Spesialis yang akan ditugaskan di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu.
Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 Formasi Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis :
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Nomor 999 Tahun 2013 tentang
Penetapan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak diminati, dengan ini
diumumkan formasi khusus tenaga Dokter untuk diangkat menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun 2014.
A. FORMASI Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
![]() |
| Pengumuman Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 Formasi Dokter Umum |
![]() |
| Pengumuman Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 Formasi Dokter Gigi |
![]() |
| Pengumuman Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 Formasi Dokter Spesialis |
B. PERSYARATAN PELAMAR Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
a. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai PTT pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
f. Khusus untuk jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, mempunyai masa kerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta minimal 6 tahun per 1 Januari 2014 dan saat ini masih bekerja; dan
g. Usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2014
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI;
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik;
d. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan;
e. Bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus;
f. Khusus untuk jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi, mempunyai masa kerja di fasilitas pelayanan kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta minimal 6 tahun per 1 Januari 2014 dan saat ini masih bekerja; dan
g. Usia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2014
C. TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
1. Setiap pelamar hanya diperkenankan untuk mengirimkan berkas lamaran satu kali
2. Peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi :
a. Fotokopi ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
b. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (asli);
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib;
e.Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
f. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun; (formulir terlampir)
2. Peserta wajib mengirimkan berkas kepada panitia yang berisi :
a. Fotokopi ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
b. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (asli);
c. Fotokopi KTP;
d. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib;
e.Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
f. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun; (formulir terlampir)
g. Surat pernyataan yang dibuat oleh
atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Kepala Unit pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
(formulir terlampir)
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan
1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan
2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.
3. Pelamar wajib mengirimkan berkas kepada Panitia, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Blok G Lantai 21, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
a. Formasi Jabatan Dokter Umum, map warna Coklat;
b. Formasi Jabatan Dokter Gigi, map warna Biru; dan
c. Formasi Jabatan Dokter Spesialis, map warna Hijau.
5. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut :
a. Fotokopi KTP;
b. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Kepala Unit pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan : 1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan 2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.
d. Fotokopi ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
e. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (asli);
f. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib; dan
g. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Pelamar wajib mengirimkan berkas kepada Panitia, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Blok G Lantai 21, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Ketentuan warna map snelhecter bagi pelamar adalah sebagai berikut :
a. Formasi Jabatan Dokter Umum, map warna Coklat;
b. Formasi Jabatan Dokter Gigi, map warna Biru; dan
c. Formasi Jabatan Dokter Spesialis, map warna Hijau.
5. Seluruh berkas lamaran disusun rapi dalam map snelhecter dan dimasukkan dalam amplop berwarna coklat. Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut :
a. Fotokopi KTP;
b. Surat pernyataan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Surat pernyataan yang dibuat oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Kepala Unit pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan : 1) sejak diangkat sebagai tenaga honorer sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus; dan 2) selama menjadi tenaga honorer memiliki disiplin dan dedikasi yang baik serta integritas yang tinggi.
d. Fotokopi ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (asli);
e. Fotokopi transkrip nilai/daftar nilai ijazah dan profesi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (asli);
f. Fotokopi Surat keterangan selesai masa bakti PTT wajib; dan
g. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan sebagai tenaga honorer di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
D. BATAS WAKTU PENDAFTARAN Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
Berkas diterima panitia paling lambat tanggal 2 Juni 2014 Pukul 15.00.
E. PROSES SELEKSI Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
Seleksi dilaksanakan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, meliputi :
1) Berkas lamaran yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi; dan
2) Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
1) Berkas lamaran yang tidak lengkap dan/atau tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi; dan
2) Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan di website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN Penerimaan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2014 :
1. Panitia tidak memproses setiap lamaran yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh panitia;
2. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku;
6. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun;
4. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Lamaran yang disampaikan sebelum pengumuman ini dibuat, dinyatakan tidak berlaku;
6. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila Saudara memenuhi persyaratan,
bersedia memenuhi seluruh ketentuan dan peraturan tersebut di atas, saya
persilahkan untuk mendaftar. Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini :





Tidak ada komentar:
Posting Komentar