Diberdayakan oleh Blogger.

Penerimaan CPNS KemenegPDT 2014

Penerimaan CPNS KemenegPDT 2014 | Lowongan CPNS KemenegPDT 2014 | Rekrutment CPNS  KemenegPDT 2014 | Pengumuman CPNS KemenegPDT 2014 - PENGUMUMAN NOMOR : 001/PENG/SESMEN-PDT/CPNS/VIII/2014 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL (KEMENEGPDT) TAHUN ANGGARAN 2014.

lowongan CPNS KemenegPDT 2014
Penerimaan CPNS KemenegPDT 2014
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:

A. FORMASI JABATAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN :

Formasi CPNS KemenegPDT 2014
Formasi Penerimaan CPNS KemenegPDT 2014
Formasi CPNS KemenegPDT 2014
Formasi Penerimaan CPNS KemenegPDT 2014
B. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia minimal 18 Tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Desember 2014;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI, Anggota atau Pengurus Partai Politik;
f. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
g. Memenuhi jenjang Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
h. Sehat Jasmani dan Rohani;
 
2. Persyaratan Khusus:
1. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, yang program studinya terakreditasi A atau B pada saat kelulusan dengan dibuktikan surat keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
2. Berijazah S-1 dan Berijazah D-3 (khusus formasi Pranata Komputer Pelaksana) dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) Minimal 2,75 dibuktikan dengan salinan Transkrip Nilai Akhir (dilegalisir pihak yang berwenang);
3. Khusus untuk formasi Dokter Umum Pertama wajib menyertakan Sertifikat Profesi/Ijazah Profesi Dokter Umum (dilegalisir pihak yang berwenang);
4. Untuk Ijasah yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijasah dari perguruan tinggi negeri yang berwenang menyelenggarakan Pendidikan Nasional oleh Ditjen Pendidikan Tinggi;
5. Surat Lamaran bermeterai Rp.6000,-(enam ribu rupiah), ditulis tangan dengan tinta warna hitam ditujukan kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal C.q. Ketua Tim Penerimaan CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
 
C. TATA CARA PENDAFATARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses penerimaan CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
2. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional https://panselnas.menpan.go.id dan http://sscn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran dari tanggal 29 Agustus 2014 s/d 7 September 2014;
3. Setiap pelamar dapat memilih paling banyak 3 (tiga) formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
4. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online
5. Pelamar diwajibkan mengantarkan berkas lamaran datang langsung (tidak diwakilkan maupun lewat pos) dan menunjukkan tanda bukti pendaftaran untuk dilakukan verifikasi berkas oleh Panitia Penerimaan CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di Ruang Rapat Lantai 1 Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat pada HARI KERJA pukul 09.00 – 15.00 WIB mulai tanggal 8 s/d 12 September 2014 dengan membawa:
a. Pas Photo berwarna terbaru 4 x 6 (background merah) sebanyak 3 lembar
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
c. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir S-1/D-3 sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dilegalisir (cap basah) oleh pejabat yang berwenang (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku);
d. Surat keterangan Akreditasi A atau B Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
e. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermeterai Rp.6000,-;
f. Foto copy Sertifikat Profesi/Ijazah Profesi Dokter Umum bagi pelamar formasi Dokter Umum Pertama yang dilegalisir pihak yang berwenang.
6. Berkas lamaran disusun sesuai urutan di atas kemudian dimasukkan dalam stop map, dengan ketentuan warna pembeda:
a. Warna BIRU untuk pelamar D-3;
b. Warna KUNING untuk pelamar S-1;
7. Selanjutnya stopmap dicantumkan (diketik):
a. Nomor registrasi
b. Nama Lengkap
c. Kualifikasi pendidikan
d. Pilihan Jabatan:
- Pilihan Pertama
- Pilihan Kedua
- Pilihan Ketiga
8. Berkas lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka dianggap tidak berlaku dan harus dikirim ulang;
9. Apabila berkas administrasi lamaran yang diterima Panitia tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, dinyatakan TIDAK LULUS SELEKSI ADMINISTRASI;
 
D. SELEKSI ADMINISTRASI
1. Panitia akan melakukan seleksi administrasi secara online terhadap formulir pendaftaran dan berkas lamaran dengan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK;
2. Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara online sebanyak-banyaknya 40 x jumlah lowongan formasi berdasarkan peringkat nilai IPK tertinggi;
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara online akan diumumkan melalui website resmi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal www.kpdt.go.id pada tanggal 17 September 2014 untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD);

E. MEKANISME DAN TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1. Seleksi Administrasi;
1.2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
1.3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
2. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi, diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD);
3. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan pada tanggal 18, 19, 20 dan 22 September 2014 pukul 09.00 s/d 15.00 WIB, di Ruang Sekretariat Tim Penerimaan CPNS Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Lantai 1 Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta Pusat;
4. Waktu dan tempat pelaksanaan Tes kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan diberitahukan lebih lanjut;
5. Pelamar yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar berhak untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB);
6. Waktu dan tempat pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) akan diberitahukan lebih lanjut;
7. Informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal www.kpdt.go.id.

F. LAIN-LAIN
Dalam proses pendaftaran Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2014 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan pelamar tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN dan agar dilaporkan melalui website www.kpdt.go.id. dan Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
2. Pengumuman setiap tahapan ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal www.kpdt.go.id;
3. Pelamar yang mendaftarkan tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang dibutuhkan akan dinyatakan gugur;
4. Keputusan panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
5. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkannya sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib.

Download File CPNS KemenegPDT 2014 :
Pengumuman Penerimaan CPNS KPDT Tahun 2014
Informasi Tata cara Pendaftaran online 1
Informasi Tata cara Pendaftaran online 2
Formasi yang dibutuhkan
Alur Pendaftaran
Form Pendaftaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar