Penerimaan CPNS Kemenristek 2014 | Lowongan CPNS Kemenristek 2014 |
Rekrutment CPNS Kemenristek 2014 | Pengumuman CPNS Kemenristek 2014 - SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI (KEMENRISTEK) TAHUN 2014.
Penerimaan CPNS Kemenristek 2014 |
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 214 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil, Kementerian
Riset dan Teknologi Republik Indonesia membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi
untuk menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang akan ditugaskan di Kementerian Riset dan Teknologi RI. Jabatan yang dibutuhkan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi dan lokasi penempatan dapat dilihat pada pengumuman.
I.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
5. Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik.
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
II.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal
lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan setinggi-tingginya:
a. 27 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1987 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma III;
b. 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya) untuk tingkat Sarjana
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di
Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan
Tinggi dengan akreditasi minimal B atau Perguruan Tinggi Luar Negeri
yang telah memperoleh penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi pada saat
tanggal kelulusan, dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma
tujuh puluh lima) dalam skala 4.
3. Bersedia tidak mengundurkan diri sebelum mencapai masa kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS, dan membayar ganti rugi
sebesar Rp.
50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) jika mengundurkan diri sebelum
mencapai masa kerja 5 (lima) tahun sebagai PNS Kemenristek.
4. Khusus untuk jabatan Analis Kebijakan dan Perencana Pertama memiliki nilai TOEFL 450;
III.
TATA CARA PELAMARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Pelamar mendaftar secara online melalui situs Panitia Seleksi Nasional (https://panselnas.menpan.go.id) untuk mendapatkan username dan password .
2. Pendaftaran dilakukan melalui alamat http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang diperoleh melalui mekanisme pada point 1 untuk mendapatkan Kartu Registrasi. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Agustus
2014 s.d. 8 September 2014;
3. Pelamar mengirim berkas lamaran yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri;
b. Hasil cetakan (print out) Kartu Registrasi yang telah ditandatangani;
c. Daftar Riwayat Hidup yang memuat informasi minimal yaitu; data
pribadi (nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, nomor
telepon), riwayat
pendidikan, riwayat organisasi, prestasi (jika ada).
d. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Ijazah sementara/Surat keterangan lulus tidak berlaku.
e. Surat Keterangan Akreditasi untuk ijazah yang tidak mencantumkan akreditasi;
f. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar
g. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
h. Surat Pernyataan bersedia membayar ganti rugi yang dibuat menurut contoh.
4. Lamaran beserta lampiran sebagaimana tersebut pada butir III.3
disusun rapi sesuai urutan dalam map kertas jepit berlubang dengan
warna:
a. Biru untuk pelamar berpendidikan DIII;
b. Merah untuk pelamar berpendidikan Sarjana.
5. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam ampelop warna
coklat ditutup rapi dan dikirim melalui pos ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemenristek
Jl MH. Thamrin Nomor 8 Jakarta 10340, Gedung II BPPT Lantai 19
PO BOX 3110 Telepon (021) 3169713/3169725, Faksimili (021) 3102682
6. Berkas lamaran diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kemenristek paling lambat tanggal 10 September 2014.
7. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
8. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar
9. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir III.3.
10. Panitia hanya meluluskan 20 (dua puluh) pelamar terbaik yang
ditetapkan menurut rangking IPK, yang berhak mengikuti Tes Kompetensi
Dasar
IV.
TAHAPAN DAN JADUAL SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computer Assested Test (CAT).
3. Psikotes (hanya untuk 5 peserta dengan nilai terbaik hasil TKD).
4. Wawancara
5. Jadual dan tempat pelaksanaan tes sebagaimana angka 2 s.d 4 akan ditentukan kemudian
6. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui situs www.ristek.go.id
V.
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Riset dan Teknologi
Tahun 2014 tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan seleksi.
Apabila ada
pihak/oknum yang menjanjikan dapat membantu untuk diterima menjadi
CPNS Kementerian Riset dan Teknologi dengan atau tanpa meminta imbalan
dalam bentuk
apapun agar segera menghubungi Inspektorat Kementerian Riset dan
Teknologi, telepon (021) – 3169660.
2. Informasi resmi tentang Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Riset dan Teknologi hanya dapat dilihat dalam situs www.ristek.go.id. Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
3. Apabila dikemudian hari diketahui Pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar/palsu, baik pada setiap tahapan
tes/ujian maupun setelah
dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Riset
dan Teknologi berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan
ujian dan/atau
memberhentikan sebagai CPNS/PNS
4. Keputusan Panitia dalam seluruh mekanisme dan pelaksanaan
penerimaan CPNS Kementerian Riset dan Teknologi bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu
gugat.
1. Pengumuman
2. Formasi
3. Contoh surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar