Diberdayakan oleh Blogger.

Berita TKD CPNS Pemprov DKI Jakarta

Berita TKD CPNS Pemprov DKI Jakarta telah menghebohkan dunia per-CPNS-an. Katanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI sangat fantastis bisa mencapai puluhan juta rupiah. Apakah benar ?

Pergub Nomor 207 Tahun 2014
TKD CPNS DKI Jakarta Non Guru berdasarkan Pergub Nomor 207 Tahun 2014
Sekarang coba kita bedah Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menjadi dasar hukumnya. Berapakah besaran TKD yang akan diterima oleh CPNS ? tentu saja berbeda dengan PNS karena ada C nya di depan alias masih calon PNS.

Pergub Nomor 207 Tahun 2014
TKD CPNS Guru DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 207 Tahun 2014
Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2014 seorang CPNS yang menduduki jabatan pelaksana (bukan Guru) mendapatkan TKD Statis sebesar Rp.2.430.000,- perbulan dibayarkan setiap bulan dan TKD Dinamis Rp.2.430.000,- perbulan dibayarkan pertriwulan. Sedangkan untuk CPNS Guru hanya mendapatkan TKD Statis sebesar Rp.3.000.000,- perbulan dan tidak mendapatkan TKD Dinamis.

Pergub Nomor 38 Tahun 2011
TKD CPNS DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2011
TKD untuk CPNS non Guru mengalami kenaikan sebesar 27,89% atau senilai Rp.530.000, - sedangkan TKD untuk CPNS Guru mengalami kenaikan sebesar 57,89% atau senilai Rp.1.100.000, - karena berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2011 Pasal 6 Ayat 5 yang menyatakan bahwa CPNS mendapatkan TKD sebesar Rp.1.900.000,-

Nah udah tau kan berapa besaran tunjangan yang didapatkan CPNS Pemprov DKI Jakarta. Kalau mau tahu take home pay nya tambahin aja ama gaji yang didapat. Honor di lingkungan Pemprov DKI sudah dihapuskan.

1 komentar:

Posting Komentar