Diberdayakan oleh Blogger.

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS BAGI PESERTA SARJANA MENDIDIK DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (SM-3T) TAHUN 2014

PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS BAGI PESERTA SARJANA MENDIDIK DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (SM-3T) TAHUN 2014 - Bagi anda Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), seperti janji pemerintah sebelumnya bahwa akan dibuka jalur khusus bagi lulusan PPG SM3T untuk diangkat menjadi CPNS, nah Pendaftaran CPNS nya sudah dibuka. Silahkan mendaftar.

Informasi lebih lengkapnya mengenai Penerimaan CPNS Tahun 2014 khusus untuk Lulusan PPG SM-3T silahkan lihat dibawah ini :

penerimaan cpns sm3t
PENGUMUMAN PENERIMAAN CPNS BAGI PESERTA SARJANA MENDIDIK DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL (SM-3T) TAHUN 2014
PENGUMUMAN
NOMOR :  
171921/A4/KP/2014
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
TAHUN 2014
FORMASI KHUSUS
BAGI PESERTA 
SARJANA MENDIDIK
DI DAERAH TERDEPAN, TERLUAR DAN TERTINGGAL
(SM-3T)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan 29 Kabupaten di daerah Terdepan, Terluar, Dan Tertinggal (3T) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru dengan ketentuan sebagai berikut:
I.    INFORMASI UMUM
  1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan PPG setelah mengikuti program SM-3T untuk diangkat sebagai CPNS daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 29 kabupaten (daftar terlampir).
  2. Pendaftaran dibuka untuk mengisi 1000 lowongan formasi untuk kebutuhan tenaga pendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
  3. Informasi mengenai rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website http://cpns.kemdikbud.go.id.
  4. Pelamar dapat mendaftar maksimal 3 (tiga) pilihan kabupaten, dengan ketentuan:
  1. Jabatan yang dilamar (mis. Guru matematika) tersedia pada kabupaten lainnya.
  2. Urutan pilihan menyatakan urutan prioritas lamaran.
  1. Proses seleksi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap berikut:
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Tes dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
  2. Seleksi administrasi dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) pada Tes Kompetensi Dasar (TKD).
  1. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CPNS Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUNPelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima menjadi CPNS.
II.    PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2014.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
III.   PERSYARATAN KHUSUS
  1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T);
  2. Bersedia ditempatkan di satu dari 29 kabupaten minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.       
IV.   RENCANA PENJADWALAN
  1. Rencana penjadwalan dapat dilihat pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id.
  2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CPNS melalui laman tersebut.
V.    TATA CARA PENDAFTARAN
1.    Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS Kemdikbud.
2. a Bagi pelamar yang telah melakukan registrasi di portal panselnas pada saat      pendaftaran bagi pelamar umum: Setelah mendapat email konfirmasi dari panselnas berupa username dan password,  pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat http://cpns.kemdikbud.go.id.
2. b Bagi pelamar yang belum melakukan registrasi di portal panselnas:

  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamathttp://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju  (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
  • Setelah 24 jam sejak mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kemdikbud dengan alamat http://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Bagi pelamar yang telah melakukan registrasi di portal panselnas pada saat pendaftaran bagi pelamar umum maupun yang baru melakukan proses pendaftaran, proses selanjutnya adalah melakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan:
  1. Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir.
  2. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang akan disampaikan adalah benar;
  3. Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
  4. Melakukan upload pas foto;
  5. Mencetak kartu tanda peserta seleksi; dan
  6. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
  1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
  1. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada http://cpns.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak kartu tanda peserta seleksi
  2. TKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar..
  4. Mengingat seleksi menggunakan system CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi agar dilihat secara cermat padahttp://cpns.kemdikbud.go.id.
  5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  6. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
  7. Hasil TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id.

  1. Seleksi Administrasi
  1. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) TKD segera mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi dan disusun dengan urutan sebagai berikut:
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  2. Asli hasil cetakan (print-out) bukti registrasi pendaftaran online yang telah ditandatangani pelamar.
  3. Fotokopi STTB/ijazah yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik (surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak berlaku).
  4. Foto copy Sertifikat Pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
  5. Surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,-, yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah 3T, selama minimal 5 tahun atau sesuai ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar.
  1. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam amplop dan dikirim ke PO. Box. (daftar alamat PO. Box  akan diberitahukan kemudian).
  2. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui http://cpns.kemdikbud.go.id.

VII.  PENENTUAN KELULUSAN
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengumumkan kelulusan peserta di http://cpns.kemdikbud.go.id. , setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
  2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Januari 2015, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
  3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kemdikbud tahun 2014 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
VIII. USUL PENETAPAN NIP
Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NIP ke pemerintah daerah kabupaten yang dilamar, untuk selanjutnya  diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi akan diumumkan setelah pengumuman final.

IX.   KETENTUAN LAIN
  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS
  3. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersnagkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi pribadi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://cpns.kemdikbud.go.id. Pelamar dapat mengirimkan email kehelpdesk.cpns@kemdikbud.go.id apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Daftar Formasi SM3T
  1. Formasi SM3T Jabatan Guru BK Pertama (SMP-SMA-SMK)
  2. Formasi SM3T Jabatan Guru Bahasa Asing Pertama (SMA)
  3. Formasi SM3T Jabatan Guru Bahasa Indonesia Pertama (SMP-SMA-SMK)
  4. Formasi SM3T Jabatan Guru Bahasa Inggris Pertama (SMP-SMA-SMK)
  5. Formasi SM3T Jabatan Guru Biologi Pertama (SMA)
  6. Formasi SM3T Jabatan Guru Ekonomi Pertama (SMA)
  7. Formasi SM3T Jabatan Guru Fisika Pertama (SMA)
  8. Formasi SM3T Jabatan Guru Geografi Pertama (SMA)
  9. Formasi SM3T Jabatan Guru IPA Pertama (SMP)
  10. Formasi SM3T Jabatan Guru IPS Pertama (SMP)
  11. Formasi SM3T Jabatan Guru Kelas Pertama (SD)
  12. Formasi SM3T Jabatan Guru Kelas SLB Pertama (SLB)
  13. Formasi SM3T Jabatan Guru Kewarganegaraan Pertama (SMP-SMA-SMK)
  14. Formasi SM3T Jabatan Guru Kimia Pertama (SMA)
  15. Formasi SM3T Jabatan Guru Matematika Pertama (SMP SMA SMK)
  16. Formasi SM3T Jabatan Guru Olahraga Pertama (SMP SMA SMK)
  17. Formasi SM3T Jabatan Guru Penjaskesrek Pertama (SMP SMA SMK)
  18. Formasi SM3T Jabatan Guru PKK Pertama (SMK)
  19. Formasi SM3T Jabatan Guru Sejarah Pertama (SMA)
  20. Formasi SM3T Jabatan Guru Seni Budaya Pertama (SMP SMA SMK)
  21. Formasi SM3T Jabatan Guru Teknik Elektro Pertama (SMK)
  22. Formasi SM3T Jabatan Guru Teknik Elektronika Pertama (SMK)
  23. Formasi SM3T Jabatan Guru Teknik Mesin Pertama (SMK)
  24. Formasi SM3T Jabatan Guru TIK Pertama
  25. Formasi SM3T Jabatan Guru TK PAUD Pertama

Lampiran berkas
  1. Pengumuman SM3T


Tidak ada komentar:

Posting Komentar